Rapat Pemeriksaan Formulir UKL-UPL CV. Sarang Tengnge’ Tandealloanan

Jumat, 7 Maret 2025 dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batu Gamping di Kelurahan Lapandan Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja oleh CV. Sarang Tengnge’ Tandealloanan. Rapat dihadiri oleh Tenaga Ahli dan Tim Teknis, Pemerintah Pusat BPKHTL 7 Makassar, instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Tokoh Masyarakat Kelurahan Lapandan, Konsultan Lingkungan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, serta Pejabat Pengendali Dampak Lingkungan.

Tahapan penambangan merupakan kegiatan utama yang direncanakan oleh CV. Sarang Tengnge’ Tandealloanan di Kelurahan Lapandan. Sistem penambangan yang akan digunakan adalah sistem penambangan terbuka dalam bentuk quarry. Sistem penambangan terbuka bentuk Quarry adalah suatu metode tambang terbuka yang ditetapkan untuk menambang endapan bahan material batuan yang memiliki topografi perbukitan dengan karakteristik batuan yang keras. Metode penambangan terbuka ini dipilih berdasarkan pertimbangan faktor-faktor teknis yang mencakup model geologi, kondisi endapan, serta pertimbangan kemudahan pengelolaan aspek lingkungan baik dalam proses penambangan maupun setelah aktivitas penambangan berakhir, di mana kegiatan penambangan akan dilakukan sesuai dengan batas izin atau boundary rencana penambangan.

Berdasarkan karakter fisik batuan yang dimiliki dengan nilai berat jenis antara 2,1 – 2,7 gram/cm3 serta letak endapan yang akan digali secara garis besar penambangan di quarry akan menerapkan tipe penambangan sisi dikarenakan lokasi kerja penambangan berada pada lereng atau bukit (berbentuk lereng/bukit) dengan jalan tambang yang berbentuk langsung/zigzag serta pengambilan bongkah di atas permukaan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments