Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Sulsel sebagai PPID Pembantu membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangan;
- Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi Kepada PPID Utama sesuai kebutuhannnya; Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi Layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bahan informasi publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.


