Jumat, 7 November 2025.
Makassar – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas LHK Prov. Sulsel, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Pemenuhan Kewajiban PKSO, pada hari Kamis, tanggal 6 Nopember 2025.
Rapat dipimpin oleh Kepala DLHK Prov SulSel, Kasman didampingi Kabid PPH, Muhammad Junan dan dihadiri Irban Wil. IV Inspektorat Daerah Prov. Sulsel, Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sulsel, Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulsel, UPT KPH Saddang I (lewat online). Dan Tim Kerja Pemanfaatan Kawasan Hutan Bidang PPH.
Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa perlu mencermati kebijakan terkait PKSO Pemanfaatan Hutan Pasca terbitnya aturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kegiatan Bidang Kehutanan Dalam Kawasan Hutan yang tdk dikenakan pungutan pajak/retribusi serta perlunya telaahan teknis dan hukum dari Instansi Pemerintah terkait.
Hasil telaahan ini akan disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari sebagai balasan Surat Nomor S.399/PHL/SPHL/KUM.01.02/B.10/2025 tanggal 9 Oktober 2025 perihal penjelasan PKSO Pemafaatan Hutan pasca terbit PP 23 tahun 2021.
Kejelasan dan kelancaran pemenuhan kewajiban pemegang PKSO sangat penting dalam meningkatkan pendapatan daerah.


