Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin, menyelenggarakan “Pelatihan Dasar AMDAL Periode 24 – 28 Februari 2025” yang akan berlangsung di Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin melalui offline dan online via zoom.
Salah satu Narasumber dari DLHK Prov. SulSel Muhammad Nur Salam, SH, M.Si Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dengan materi Pembinaan dan Pengawasan dalam Amdal dan Uji Kelayakan Lingkungan 2 jam pelajaran 24 Februari 2025.
Bentuk pembinaan oleh pemerintah adalah pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria, evaluasi kineria Pemerintah Daerah;

evaluasi kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, deseminasi peraturan perundang-undangan, birnbingan teknis
Pendidikan dan pelatihan, Bantuan sarana dan prasarana, Program percontohan
forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis, penyuluhan, peneiitian, pengembangan,
pernberian penghargaan dan/atau
bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi.
Pengawasan dilakukan dengan memeriksa ketaatan usaha dan/atau kegiatan
persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, dan/atau SLO yang diterbitkan, laporan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup, riwayat hasil penilaian ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, riwayat penerapan Sanksi Administratif
data dan informasi yang relevan.
Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL. AMDAL dan UKL-UPL dinilai dan diperiksa oleh Tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk oleh Pemerintah dengan ahli dan instansi teknis.