Rapat via zoom menindaklanjuti adanya pengaduan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan CV. Bangsa Damai Penambangan Batuan (Batu Gamping) Desa Tikala Kecamatan Tikala Kabupaten Toraja Utara, Hari Selasa Tanggal 15 April 2025 di Fasilitasi oleh Muhammad Nur Salam, SH, M.Si Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Prov. SulSel mewakili Kepala Dinas LHK Prov. SulSel dengan Undangan sebagai berikut :1. Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku KLH / BPLH 2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulsel 3. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Sulsel 4. Bupati Toraja Utara 5. Kapolres Toraja Utara 6. Kepala Bidang Penataan DLHK Prov. Sulsel 7. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLHK Prov. Sulsel 8. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLH / BPLH 9. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Prov. Sulsel 10. Pejabat Pengendali Dampak Lingkungan DLHK Prov. Sulsel 11. Inspektur Tambang Kementerian ESDM 12. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara 13. Camat Tikala 14. Kapolsek Tikala 15. Danramil Tikala 16. Lurah Tikala 17. Kepala Lingkungan Tutungan Biak Utara 18. Direktur CV. Bangsa Damai 19. Prof. Agus Salim (Tokoh Masyarakat/Pengadu).

Pokok Pengaduan sebagai berikut :
- Warga Tikala Toraja Utara Tuntut Tambang Galian C Ditutup, Ancam Lapor Kapolri (https://www.liputan6.com/regional/read/5985491/warga-tikala-toraja-utara-tuntut-tambang-galian-c-ditutup-ancam-lapor-kapolri)
- Aktivitas tambang galian C berupa tambang batu di Kelurahan Tikala yang telah berjalan diperkirakan sudah 4 tahunan.
- Berpotensi merusak destinasi wisata sekaligus situs budaya yang ada seperti keberadaan Tongkonan Marimbunna dan kuburan Ne’ Birang.
- Dapat merusak sumber air Bombong Wai yang sudah ratusan tahun digunakan masyarakat dalam memenuhi kehidupan sehari-hari seperti mengairi sawah yang ribuan hektare serta dikonsumsi sebagai air minum dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
- Jalan pemukiman warga yang rusak akibat lalu-lalang truk pengangkut material tambang dan apakah betul tambang di sana sudah memiliki jalan khusus atau healing.
- Masyarakat Tikala sudah 300 ratusan orang menandatangani penolakan akan aktivitas tambang Tikala karena sejak awal mereka tidak dilibatkan.

Legalitas / Perizinan yang dimiliki :
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan Kementerian ESDM Tanggal 18 Oktober 2021
- Izin Usaha Pertambangan Kementerian Investasi/BKPM Tanggal 31 Desember 2021
- Persetujuan Tekno Ekonomi Laporan Studi Kelayakan Dinas ESDM Tanggal 31 Maret 2023
- Pertimbangan Teknis Kesesuaian RTRW Prov. Sulsel Tanggal 05 Mei 2023
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Tanggal 11 Mei 2023
- Persetujuan Lingkungan (UKL UPL) Tahun 2023
- Pengawasan pemanfaatan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam oleh Dinas ESDM Prov. Sulsel Tanggal 23 Juni 2022
- Rapat klarifikasi pemalangan jalan pemerintah di ruang Aula Kantor Kecamatan Tikala Tanggal 11 Juli 2022
Hadir dalam rapat memberikan saran dan masukan Bupati dan Kapolres Tana Toraja dan diminta semua pihak menahan diri mengkaji persoalan dengan mengedepan nilai nilai Kepastian Hukum dan Suistability Development (Pembangunan Berkelanjutan).
Salah satu dampak lingkungan adalah konflik lahan karena adanya tumpang tindih antara lokasi penambangan Batuan (Batu Gamping) di Desa Tikala dengan lahan milik masyarakat setempat yang banyak digunakan untuk Perkebunan upaya pengelolaannya adalah melakukan musyawarah kepada masyarakat penggarap lahan, dalam mencapai kesepakatan dalam proses pengosongan lahan dengan mengacu pada opsi pilihan–pilihan yang disepakati, Pendekatan Institusinya melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara dan Kepala Desa Tikala dan Camat Tikala Kabupaten Toraja Utara untuk terlibat dalam kegiatan sosialisasi (Kewajiban dalam dokumen UKL-UPL CV. Bangsa Damai). Kesimpulan dalam rapat diharapkan instansi terkait dapat menelaah dan melakukan verifikasi secara faktual dan yuridis dampak dari usaha dan/atau kegiatan pertambangan batu gamping dimaksud.


