Rapat Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Rencana Pertambangan PT. Anugrah Emas Bintang Cemerlang

Jumat, 21 Februari 2025 dilaksanakan Rapat Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Rencana Pertambangan Komoditas Batuan Jenis Batuan Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) di Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros oleh PT. Anugrah Emas Bintang Cemerlang. Rapat dihadiri oleh Tenaga Ahli dan Tim Teknis, Pemerintah Pusat BPKHTL 7 Makassar, instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Maros, Tokoh Masyarakat Desa Bonto Manurung, Konsultan Lingkungan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, serta Pejabat Pengendali Dampak Lingkungan.

Penyusunan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan tambang batu kerikil berpasir alami (sirtu) merupakan langkah krusial dalam memastikan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan. Proses ini tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga bertujuan untuk mempromosikan praktik penambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Formulir UKL-UPL menjadi alat penting untuk mendokumentasikan dan merencanakan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dilakukan oleh PT. Anugrah Emas Bintang Cemerlang dalam kegiatan penambangan batu kerikil berpasir alami (sirtu).

Batu kerikil berpasir alami (sirtu) merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki banyak manfaat, terutama dalam industry konstruksi sebagai bahan baku utama dalam pembuatan mixed beton dan berbagai produk lainnya. Oleh karena itu, eksplorasi dan penambangan batu kerikil berpasir alami (sirtu) sering kali memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Namun, kegiatan penambangan ini juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan seperti degradasi lahan, pencemaran air dan udara, serta gangguan terhadap ekosistem lokal.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments