Rabu, 12 Maret 2025 dilaksanakan kegiatan Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Kegiatan Pembangunan Hotel Grand Mercure Tanjung Bunga Makassar di Kelurahan Mattoanging Kecamatan Mariso Kota Makassar. Rapat dipiimpin oleh Kepala Bidang Penataan DLHK Prov. Sulsel, dihadiri oleh Pemrakarsa, Konsultan Lingkungan, Tim Teknis dan Komisi Penilai AMDAL, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, serta Pejabat Pengendali Dampak Lingkungan.

Pembangunan Hotel Grand Mercure Tanjung Bunga di Kelurahan Mattoanging, Kec. Mariso, Kota Makassar, pada lahan seluas 28.710,28 m² dengan luas bangunan 83.000 m2. Kondisi lahan bukan sawah, KBLI 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, serta hasil evaluasi terhadap informasi rencana kegiatan yang disampaikan, dengan penapisannya mengikuti skala/besaran multi sektor dengan luas lahan lebih dari luas lahan 50.000 m2, luas bangunan lebih dari 10.000 m2.

Dampak yang akan merasakan langsung adalah warga masyarakat, sehingga pada saat pelaksanaan dilapangan perlu berkoordinasi dengan masyarakat terutama dengan pihak Kelurahan, LPM, RW dan RT yang terdampak. Mengelola seluruh dampak yang timbul dari kegiatan Pembangunan Hotel Grand Mercure Tanjung Bunga Makassar oleh PT. Makassar International Expo, Pihak pemrakarsa agar selalu melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, pihak Kelurahan, ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk meminimalkan dampak yang mungkin timbul. Dalam pelaksanaan kegiatannya PT. Makassar International Expo diharapkan menerapkan konsep yang ramah lingkungan. Perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan saja tetapi juga memperhatikan masalah sosial.


