Rapat pembahasan Hasil peninjauan lapangan Kawasan Hutan (PPTKH) untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Palopo – Bertempat di Hotel Harapan Kota Palopo rapat pembahasan Hasil peninjauan lapangan serta pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) telah dilaksanakan di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil peninjauan pada kegiatan peninjauan Lapangan dan Rapat Pengukuran serta Pemasangan Tanda Batas Definitif dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kota Palopo, telah dilakukan verifikasi kondisi fisik lapangan dan koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa areal yang diusulkan sebagai lokasi TORA merupakan lahan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat secara produktif untuk kegiatan pertanian dan permukiman, dengan batas-batas yang secara umum telah dikenali dan disepakati oleh pihak terkait. Tidak ditemukan permasalahan tumpang tindih dengan kawasan konservasi maupun perizinan kehutanan aktif.

Melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh unsur Tim Terpadu PPTKH–TORA, Pemerintah Daerah Kota Palopo, Kantor Pertanahan (BPN), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta perwakilan masyarakat, telah disepakati langkah-langkah pelaksanaan pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif. Kegiatan pengukuran dilakukan menggunakan peralatan GPS Geodetik, dan pemasangan patok batas permanen dilaksanakan pada titik-titik koordinat perubahan arah batas sesuai hasil kesepakatan di lapangan.

Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan baik, tertib, dan partisipatif. Hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif ini akan menjadi dasar dalam proses penetapan batas resmi areal PPTKH–TORA di Kota Palopo.

Rapat ditutup dengan harapan agar semua pihak terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk mempercepat penyelesaian PPTKH–TORA secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat serta kelestarian kawasan hutan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments