Selasa, 6 Agustus 2024 dilaksanakan kegiatan Rencana Kegiatan Pertambangan Golongan Batuan Komoditas Batu Gunung di Desa Pucak Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros. Rapat dihadiri oleh Pemrakarsa, instansi pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, Pejabat Pengendali Dampak Lingkungan dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Prov. Sulsel, serta tokoh masyarakat Desa Pucak.
PT. Mineral Bukit Harapan memiliki rencana kegiatan pertambangan komoditas batu gunung quarry besar berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 22,75 Ha. Jumlah Cadangan Batu gunung quarry besar adalah 2.979.776 ton. Jumlah sumber daya yang terukur mencapai 3.412.791 ton. Rencana produksi Batu gunung quarry besar per tahun disesuaikan dengan target produksi penambangan 770 ton/hari, 23.421 ton/bulan dan 281.050 ton/tahun dengan jam kerja 8 jam/hari, 30 hari per bulan sehingga umur tambang sehingga total umur tambang adalah 22 tahun.
Jenis alat yang digunakan di PT Mineral Bukit Harapan yaitu excavator gali muat, HDT kapasitas 4 m3 untuk pengangkutan dari front tambang ke Top Soil dan Overburden Bank dan HDT kapasitas 22 m3 untuk pengangkutan dari Run Of Mine ke Konsumen di area Kota Makassar. Untuk menjamin kelancaran produktivitas, dan mencegah timbulnya dampak negatif sementara atau permanen akibat operasional alat berat, maka secara teknis kelayakan alat tersebut harus terjamin, seminimal mungkin alat yang di investasikan adalah alat baru dan sesuai standar pabrikan dan setiap saat dilakukan uji berkala.
Dalam Pengelolaan sampah domestik, Pemrakarsa diharapkan membuat Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) maupun Bank sampah. Penyelenggaraan TPS3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Program TPS3R bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan berperan dalam menjamin terkelolanya sampah di perkotaan serta mengurangi kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA. Dalam penyelenggaraannya, kegiatan ini menekankan pada pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah, serta pembinaan dan pendampingan Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan TPS3R.


