Pengawasan Lingkungan Hidup DLHK Prov. SulSel pada Rumah Sakit Ibu dan Anak Pertiwi Makassar

Makassar, 14 Maret 2025, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Ridwan, SH, M.Si, Muhamad Nur Salam, SH, M.Si dan Nurviana M, S.Si berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala DLHK Prov. SulSel Ir. Andi Hasbi, MT Nomor 800.1.11.1/307/DLHK untuk melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan pada Rumah Sakit Ibu dan Anak Pertiwi di Kota Makassar.
Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup diarahkan agar tercipta ketaatan terhadap ketentuan peraturan Perundang – undangan lingkungan hidup dengan memeriksa dokumen lingkungan / perizinan yang dimiliki, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran emisi/udara, pengelolaan B3, Limbah B3, Medis dan pengelolaan sampah domestik.


Melalui pembinaan dan pengawasan disampaikan bahwa ketentuan – ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah wajib ditaati oleh penanggungjawab Rumah Sakit.
Ketidaktaatan terhadap ketentuan yang berlaku akan berakibat pada pengenaan sanksi oleh pejabat yang berwenang dan yang paling penting dipastikan bahwa limbah yang dihasilkan baik limbah medis, limbah cair dan limbah padat tidak mencemari media lingkungan hidup dan tidak menjadi vektor penyakit bagi manusia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments