DLHK Prov. Sulsel Menerima Kunjungan DPRD Kab. Pinrang

Makassar, 11 Maret 2025, Anggota Komisi III DPRD Kab. Pinrang berkunjung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. SulSel Koordinasi terkait pencemaran limbah perusahaan diterima oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Muhammad Ridwan, Muhammad Nur Salam dan Muh. Zakir.
Dalam kunjungan tersebut anggota DPRD Kab. Pinrang mempertanyakan terkait proses pengelolaan limbah industri, dan dijelaskan bahwa tata kelola industri untuk beroperasi perizinan yang wajib dimiliki adalah Kesesuaian ruang PKPR, Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).


Secara umum dampak limbah yang wajib dikelola oleh penanggungjawab usaha dan/atau Kegiatan adalah air limbah, emisi/udara, Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Sampah Domestik, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Apabila limbah tidak dikelola dengan baik akan berpotensi mencemari media air, tanah dan udara.
Pelanggaran terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa Teguran Tertulis, Paksaan Pemerintah, Denda, Pembekuan Izin dan Pencabutan Izin dapat juga dilakukan gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi lingkungan / masyarakat serta pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments