PENATAAN AREAL KERJA KUPS SANGRAJA KTH PADAELO DESA COMPONG
PENATAAN AREAL KERJA KUPS SANGRAJA KTH PADAELO DESA COMPONG

Tujuan perhutanan sosial adalah terwujudnya sistem pengelolaan hutan yang memberikan akses dan peran kepada masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan sebagai pelaku dan atau mitra utama pengelola hutan guna meningkatkan kesejahteraannya dalam rangka pengelolaan hutan lestari. Pemerintah menjadikan perhutanan sosial (social forestry) sebagai sebuah sistem dalam hal pengelolaan hutan secara lestari yang melibatkan peran aktif masyarakat yang ada di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.


Pelestarian hutan bukan hanya menjadi tugas dari pemerintah saja melainkan harus ada peran aktif dari masyarakat. Peran masyarakat dalam pelestarian hutan seyogyanya haruslah memberikan keuntungan bagi seluruh pihak terkhusus masyarakat yang terlibat langsung dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan hutan.


Pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan memberikan hasil yang maksimal jika ada proses pendamping, dengan catatan bahwa pendamping harus mampu memberikan pemahaman dan meyakinkan anggota dan pengurus KPS/KTH tentang pentingnya pengelolaan kawasan hutan secara bersama dan serius. Pendamping juga harus memiliki kemampuan dan kompetensi pendampingan yang baik, memahami beragam cara/teknik/metode, termasuk menginspirasi dan meningkatkan keterampilan/ bimbingan teknis dalam memanfaatkan dan/atau mengelola kawasan hutan. 


Paradigma yang harus dibangun adalah bottom up. Paradigma bottom up dilakukan agar masyarakat ikut terlibat di dalam pengelolaan hutan sehingga muncul rasa memiliki terhadap hutan yang dikelola. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan di dalam usaha memberdayakan masyarakat sekitar hutan. Partisipasi masyarakat menjadi tolak ukur keberhasilan yang dilakukan dalam memberdayakan masyarakat khususnya dalam hal pengelolaan hutan.


Kegiatan Pendampingan Perhutanan Sosial yang kami dampingi adalah Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (HKm) Padaelo Desa Compong Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang, memiliki potensi kawasan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kususnya anggota KTH, berupa pemanfaatkan hasil hutan bukan kayu yang ada dalam kawasan HKm tersebut, misalnya Rotan dan Madu Hutan. 


Kelompok Tani Hutan HKm Padaelo memiliki anggota sebanyak 118 orang anggota (Data Sesuai pada saat pembentukan dan Penetapan SK.360/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014) dengan luas ijin pengelolaan 175 Ha, dengan 5 KUPS meliputi KUPS Padaelo, KUPS Batu Bolong, KUPS Sangraja, KUPS Salo Awu, dan KUPS Sersan Dua Belas.

Potensi sumberdaya alam atau komoditi yang dapat dikembangkan kelompok HKm Padaelo yaitu Pemanfaatan Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu berupa Rotan, Lebah Madu, Aren dan Jasa Lingkungan Berupa Sumber air bersih, selain itu terdapat Hutan Sekunder yang sangat cocok untuk pengembangan Agroforestry maupun Silvopasture khususnya areal Kelola KUPS Padaelo dan KUPS Sangraja. 


Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Padaelo merupakan Hkm yang telah lama mandapatkan ijin kelola, namun sajak penetapan ijinnya belum melakukan aktifitas pengolaan dan pemanfaatan lokasi secara maksimal, olehnya itu langkah yang kami tempuh adalah membangun komitmen dengan pengurus dan anggota kelompok untuk memanfaatkan lokasi sesuai dengan ijin yang dimiliki, melakukan pembenahan baik adminitrasi kelompok, identifikasi potensi kawasan dan peluang usaha kelompok.


Sebagai Langkah awal kami (Red. Pendamping PS) adalah melakukan kelola Kelembagaan, yaitu memulai dengan membenahi adminitrasi kelembagaan kelompok Hkm Padaelo, merevitalisasi anggota kelompok dan masing-masing KUPS (kelompok Usaha perhutanan Sosial) yang telah terbentuk sebelumnya (Tahun 2018) namun belum melakukan aktifitas apapun.


Selanjutnya Kelola Kawasan dengan melakukan Patroli Perlindungan dan Pengamanan Hutan dalam kawasan ijin kelola dan Penataan Areal Kerja Lokasi Ijin PS secara bertahap, yang dimulai dari KUPS Sangraja. Selain Kelola Kelembagaan dan Kelola Kawasan, kami juga melakukan fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial melalui Fasilitasi pembuatan Proposal Bantuan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara (Bang Pesona) melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, serta Pengumpulan data hasil produk untuk selanjutnya melakukan penginputan nilai Ekonomi (nekon) pada aplikasi GoKUPS.


Pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK) Berupa Penandaan Batas Kelola KUPS Sangraja, dilaksanakan pada Hari Jumat, 1 Agustus 2024 di lokasi ijin PS KUPS Sangraja KTH Padaelo Desa Compong Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang dipimpin langsung oleh Ketua KUPS, Sainuddin Sapo dan diikuti oleh seluruh Pengurus serta seluruh anggota KUPS, kegiatan ini bisa berjalan lancar dengan adanya perencanaan yang matang (rapat pemantapan sebelum melaksanakan kegiatan) dan tentunya berkat kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh anggota KTH, Pendamping PS, Penyuluh Kehutanan serta Polisi Kehutanan selaku pengawas.




Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)